Prosedur Tindakan Di Klinik Aborsi Jakarta
Klinik Aborsi Jakarta adalah klinik aborsi profesional di Jakarta Pusat dengan standar mutu tinggi. Kami didukung oleh dokter spesialis kandungan (SpOG) yang bersertifikasi dan berpengalaman dalam tindakan aborsi dan kuretase, serta tim medis lengkap meliputi bidan, perawat, staf sterilisasi, ahli anestesi, dan tenaga pendukung lainnya.

Prosedur Tindakan Aborsi di Klinik Raden Saleh
Kami di Klinik Raden Saleh memastikan setiap tindakan aborsi dilakukan secara aman, legal, dan sesuai prosedur medis. Berikut adalah tahapan lengkap yang akan dilalui oleh pasien:
1. Pendaftaran Pasien
Pasien datang langsung ke klinik dan melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti:
Nama lengkap
Usia
Alamat
Keluhan dan riwayat medis singkat
2. Konsultasi dan Pemeriksaan Awal
Pasien akan berkonsultasi langsung dengan dokter spesialis kandungan dan menjalani:
Pemeriksaan fisik dan tekanan darah
USG untuk mengetahui usia kehamilan
Edukasi seputar tindakan aborsi, risiko, dan pemulihan
3. Persetujuan Tindakan Medis
Setelah memahami prosedur dan menyetujui tindakan, pasien akan:
Menandatangani surat persetujuan tindakan medis
Menerima informasi detail tentang langkah-langkah tindakan
4. Pelaksanaan Tindakan
Tindakan aborsi dilakukan secara medis menggunakan metode kuretase atau vakum aspirasi, tergantung usia kehamilan dan kondisi pasien:
Dilakukan oleh dokter spesialis kandungan
Dibantu perawat dan petugas anestesi
Tindakan berlangsung sekitar 15–30 menit
Pasien dalam kondisi sadar atau diberikan bius lokal/sedasi ringan
5. Pemantauan & Observasi
Setelah tindakan, pasien akan dipantau di ruang observasi selama ±1 jam untuk memastikan kondisi stabil sebelum diperbolehkan pulang.
6. Perawatan Pasca-Tindakan
Pasien diberikan:
Obat-obatan untuk pemulihan
Instruksi perawatan di rumah
Jadwal kontrol ulang (biasanya 7 hari pasca tindakan)
7. Kerahasiaan Terjamin
Klinik Raden Saleh menjaga kerahasiaan seluruh data dan identitas pasien secara profesional dan penuh empati.
Catatan:
Klinik kami tidak menggunakan metode aborsi berbasis obat-obatan, dan semua tindakan dilakukan sesuai standar medis dan hukum yang berlaku di Indonesia.